Daftar Isi

Daftar Isi

Rabu, 14 Januari 2009

Guru Antara Hak dan Kewajiban


Dari 2,7 juta guru di Indonesia, lebih dari 50 persen belum berpendidikan S1 khususnya guru SD.

Pada upacara HUT PGRI 2007 di Pekanbaru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menjanjikan bahwa peraturan pemerintah (PP) Guru akan disahkan pada akhir 2007. Namun setelah lebih 18 bulan, janji itu belum juga terwujud. Padahal PP ini diperlukan sebagai implementasi UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang ujungnya adalah peningkatan profesionalisme guru.

Lantaran belum adanya PP tersebut, masih kerap ditemui guru dan tenaga pendidikan yang kurang profesional, kesejahteraan rendah, dan tidak terlindungi. Kendala ini menuntut pembinaan profesionalisme guru harus diubah dan sistem pengelolaan guru hendaknya tidak dengan pendekatan birokratis.

Wajar bila Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap SBY untuk segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Guru sebelum puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 2 Desember 2008 lalu di Istora Senayan, Jakarta. Memang di depan peserta peringatan HGN, SBY menyatakan akan selesai menandatangani PP tersebut sepekan setelah HGN. Namun agaknya para guru harus kembali bersabar. Hingga akhir Desember 2008, PP tersebut belum juga beredar.

”Bila RPP belum ditandatangani risiko politiknya sangat tinggi. Saya sangat percaya bila Presiden SBY tak bohong. Hanya sampai sekarang PP tersebut belum beredar di masyarakat,” ujar Ketua Umum PGRI, Sulistiyo, kepada Republika, Senin (29/12).

Para guru, kata Sulistiyo, sudah bertanya terus. Ia mengaku sedang mencari informasi tentang posisi PP itu. Ia mendengar kabar sebenarnya PP itu sudah ditandatangani dan diberi nomor. ”Namun, jika belum ditandatangani atau proses administrasinya berbelit-belit, berarti ada yang mempermainkan PGRI,” jelasnya.

Menurut Sulistiyo, PP Guru sangat penting untuk segera disahkan karena selain menjadi dasar implementasi UU Guru dan Dosen, juga menjadi pondasi agar kesejahteraan dan profesionalisme guru berjalan seiring pada tahun-tahun mendatang. Sejak lama, pendidik atau guru dianggap sebagai orang yang paling mampu atau mempunyai kekuatan melakukan perubahan karena guru selalu berhadapan secara terprogram dengan peserta didik. Besarnya tanggung jawab para pendidik dalam membentuk karakter bangsa dapat dikaitkan dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap pendidik.

Banyak harapan yang dibebankan kepada guru-guru Indonesia untuk mengolah pendidikan agar menjadi lebih baik, mengingat mutu pendidikan dan kualitas SDM Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia , dan Thailand.

Sertifikasi
Di lain pihak, dengan tujuan memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memperbaiki mutu guru. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru. Sertifikasi guru mendulang harapan agar impian melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak mulia dapat terwujud.

Berat memang beban yang harus dipikul oleh guru mengingat banyaknya harapan yang ingin diwujudkan oleh bangsa ini sebagaimana yang dituangkan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tak jarang, harapan yang dibebankan pada guru tersebut tidak sejalan dengan realitas yang ada.

Dalam sertifikasi guru sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Guru dan Dosen, disyaratkan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi harus berpendidikan S1. Namun dalam kenyataannya, dari 2,7 juta guru di Indonesia, lebih dari 50 persen belum berpendidikan S1 khususnya guru SD.

Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Baedhowi menjelaskan, total guru yang telah lulus portofolio ada 83 ribu dari 200.450. Guru yang lulus uji sertifikasi berjumlah 182.054 orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah lengkap berkasnya ada 171.870 dan yang sudah mendapatkan SK untuk pembayaran tunjangan profesi 152.464.

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru yang lulus uji sertifikasi dan telah mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu. Besarnya tunjangan profesi yang diberikan adalah satu kali gaji pokok.

Namun, persoalan sertifikasi belum berhenti sampai di situ. Masih banyak pemerintah daerah yang meminta dispensasi untuk mengangkat guru lulusan D2 PGSD untuk mengajar di SD. Pemda saat ini sedang mengajukan formasi guru ke pusat. Banyak Pemda yang mengajukan dispensasi untuk mengangkat guru SD dari lulusan D2 PGSD.

Berdasarkan UU Guru dan Dosen, kata Baedhowi, disebutkan bahwa guru SD yang diangkat harus lulusan S1. Pihaknya ingin mengangkat guru SD yang berkualitas. Dispensasi, lanjut dia, sudah diberikan sejak 2005 hingga 2007 untuk mengangkat lulusan D2 menjadi guru SD. Untuk tahun ini, guru SD yang diangkat harus lulus S1. ”Untuk mengangkat guru SD tak harus dari S1 PGSD, tapi dapat pula diangkat dari S1 kependidikan dan nonkependidikan yang mata pelajarannya diajarkan di SD,” cetusnya.

Belum merata
Baedhowi mengakui bahwa distribusi guru masih belum merata di Indonesia. Menurutnya, masih banyak guru yang menumpuk di daerah perkotaan. Bagi daerah terpencil, lanjut dia, pemda dapat mengangkat guru SD lulusan D2 PGSD yang sedang mengambil S1 kependidikan maupun nonkependidikan minimal dua semester.

Di sisi lain, Sulistiyo menegaskan, proses pengangkatan guru sebaiknya tidak asal S1 di luar nonkependidikan. ”Guru harus memiliki mentalitas mengajar dan loyalitas, bukan sekadar menampung sarjana menggangur,” cetusnya.

Sulistiyo mengingatkan, 15 tahun lagi akan ada 1,3 juta guru yang pensiun. ”Kalau pemerintah tak menjaga mutu guru, bisa dibayangkan seperti apa pendidikan kita nanti,” keluhnya.

Tak sekadar soal pengangkatan guru, kata Sulistiyo, hingga saat ini pun masih ada 30 ribu guru yang sudah lulus sertifikasi namun belum memperoleh tunjangan profesi. ”Guru sudah penuhi persyaratan. Kalau urusan administrasi, itu urusan dinas pendidikan, bukan urusan guru. PGRI minta guru jangan dirugikan terus,” jelasnya.

Menurut Sulistiyo, tunjangan profesi dan tunjangan fungsional saat ini sudah diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Tunjangan fungsional diberikan berdasarkan golongan. Ia menegaskan, PB PGRI akan ambil langkah hukum dalam bentuk PTUN kepada pemerintah kabupaten/kota khususnya dinas pendidikan apabila hingga akhir Desember 2008 belum memberikan tunjangan fungsional dan tunjangan profesi pada guru.

Sulistiyo menilai, dalam meningkatkan kualitas guru, dinas pendidikan kabupaten/kota tidak memiliki sistem yang bagus. Misalnya, sedikit sekali guru di kabupaten/kota yang mengikuti pelatihan guru yang diadakan oleh pemda setempat.

Akibatnya, kata Sulistiyo, ada guru yang seumur hidupnya tidak pernah mengikuti pelatihan guru. Inilah kondisi yang dihadapi oleh guru di Indonesia. Satu sisi guru dituntut profesional dan berkualitas dengan harapan dapat menghasilkan SDM cerdas dan berkualitas. Di sisi lain, harapan tersebut tak jarang berbenturan dengan realita yang dihadapi oleh guru itu sendiri. ”Kami perlu agar PP Guru segera disahkan untuk menjebatani persoalan ini,” cetusnya.

Namun, keinginan PGRI agaknya tak sejalan dengan organisasi guru lainnya. Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman justru berbeda pendapat. Pihaknya meminta, agar RPP Guru dilakukan revisi terlebih dahulu karena masih belum menjamin kesejahteraan guru-guru swasta. ”’Dalam RPP Guru itu, pasal-pasalnya masih belum memuat tingkat kesejahteraan guru-guru swasta, terutama terkait dengan tunjangan fungsional dan jaminan sosial bagi guru swasta,” jelasnya.

Bahkan FGII telah melayangkan surat terbuka untuk Presiden SBY pada Kamis (4/12). Surat tersebut berisi tuntutan agar SBY menunda pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen.
Diskriminasi dan masih buruknya nasib guru-guru swasta dan honorer masih menjadi kenyataan yang terjadi saat ini dan itu masih ada dalam pasal-pasal RPP yang akan disahkan ini. ”Untuk itu, kami menginginkan agar pengesahannya ditunda terlebih dahulu sembari disempurnakan,” ujar Sekjen FGII Iwan Hermawan.

Tanggung Jawab Guru

Sejak lama pendidik atau guru dianggap sebagai orang yang paling mampu atau mempunyai kekuatan melakukan perubahan karena guru selalu berhadapan secara terprogram dengan peserta didik. Besarnya tanggung jawab para pendidik dalam membentuk karakter bangsa dapat dikaitkan dengan kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap pendidik.

”Kompetensi ini seperti yang dituntut dalam pasal 11 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,” ujar Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof M Atwi Suparman, belum lama ini.

Menurut Atwi, setiap pendidik profesional dipersyaratkan memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi itu pada dasarnya tercermin secara integratif dalam kinerja guru sehingga kompetensi tersebut tidak mungkin muncul terpisah. ”Namun, keharusan memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dapat dipahami sebagai modal dasar dalam memungkinkan terwujudanya pendidikan karakter,” jelasnya.

Lebih jauh Atwi menyatakan, seorang pendidik yang tidak memiliki kepribadian yang dapat diteladani dan kemampuan bersosialisasi yang memadai, tidak akan mampu membentuk karakter bangsa yang diangan-angankan. ”Dia tidak mungkin menjadi model kepribadian yang dapat ditiru oleh peserta didik,” tegasnya.

Sementara itu, kata Atwi, tenaga kependidikan pada semua jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, seyogianya mempunyai tanggung jawab yang tidak kalah penting dalam membangun karakter bangsa. Salah satu upaya membangun karakter bangsa diwujudkan UT melalui kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Depdknas sejak 2006 lalu untuk mendukung program penuntasan buta aksara. Mahasiswa yang mengambil jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) diwajibkan untuk mengambil mata kuliah Pendidikan Berwawasan Kemasyarakatan.

”Jika ingin lulus mata kuliah itu, mahasiwa harus membantu lima warga buta aksara di daerahnya untuk melek huruf. Dari mata kuliah itu, hingga saat ini sudah hampir 10 ribu warga bebas buta aksara” ungkap Atwi. (R) (Sumber: pgri.co.id)

0 komentar:

  © Blogger template 'Minimalist G' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP